Ketentuan Umum Faktur Pajak
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan secara komprehensif kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pemungutan PPN dan pembuatan Faktur Pajak.
Kewajiban Utama PKP (Ayat 1 & 2)
- Pemungutan PPN: Setiap PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
- Pembuatan Faktur Pajak: Sebagai bukti pemungutan PPN, PKP juga wajib membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak ini harus memuat keterangan yang jelas mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.
Format dan Penyesuaian Faktur Pajak (Ayat 3, 4, 5)
- Bentuk Elektronik: Faktur Pajak wajib dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik. Ini menegaskan penggunaan e-Faktur sebagai standar.
- Pembetulan, Penggantian, Pembatalan: PKP memiliki hak untuk melakukan pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak jika diperlukan.
- Faktur Pajak untuk Konsumen Akhir: Untuk penyerahan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Ini menyederhanakan proses untuk transaksi ritel.
Persyaratan dan Pelaporan (Ayat 6 & 7)
- Syarat Formal dan Material: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan formal berkaitan dengan kelengkapan isian faktur, sedangkan persyaratan material berkaitan dengan kebenaran isi dan keaslian transaksi.
- Wajib Dilaporkan: Setiap Faktur Pajak yang dibuat wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Pengecualian Keadaan Kahar (Ayat 8)
Meskipun Faktur Pajak wajib berbentuk elektronik, terdapat pengecualian. Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dapat dibuat hanya dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).