Klarifikasi atas Pencabutan PKP secara jabatan

Klarifikasi atas Pencabutan PKP secara jabatan
Photo by Andre Hunter / Unsplash

❓ Pertanyaan

Jika pengukuhan PKP dicabut secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak dapat diterima, apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau komplain?


✅ Jawaban

Ya, Wajib Pajak yang pengukuhannya sebagai PKP dicabut secara jabatan dapat mengajukan klarifikasi tertulis. Sesuai PER-4/PJ/2020 Pasal 60 ayat (1), Surat Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan PKP harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Pencabutan PKP dikirim.

Saat ini, PER-04 Tahun 2020 telah dicabut dengan PER-7 Tahun 2025. Terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak diatur lebih lanjut dalam ketentuan PER-9 Tahun 2025.