Kode Faktur Pajak Jasa Transportasi limbah medis
❓ Pertanyaan
Atas jasa transportasi angkut limbah medis dan B3, kode Faktur Pajaknya menggunakan 04 atau 08?
✅ Jawaban Kring Pajak

Komentar
PMK 49 tahun 2022 tentang Bea Masuk, jadi tidak ada hubungannya dengan pertanyaan si penanya

Koreksi menjadi Pasal 11 PP49 tahun 2022 masih tidak sesuai

Jadi seharusnya menggunakan
Mulai pasal 10, 18-19 PP 49 tahun 2022



atas transaksi jasa transportasi angkut limbah medis dan B3 syarat dan ketentuan berlaku jika termasuk jasa angkutan umum barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.
Maka PPNnya bisa dibebaskan menggunakan kode faktur 08