Kode Faktur Pajak Penjualan Benih/Bibit

Pertanyaan:

Berapa kode faktur pajak untuk penjualan benih atau bibit seperti padi, jagung, semangka, melon, cabai, dan terong?

Jawaban:

Benih dan/atau bibit dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya, BKP ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Jika benih atau bibit yang dimaksud memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam Lampiran PP 49 Tahun 2022, maka Anda harus membuat faktur pajak dengan kode 08.