Kode Faktur Pajak transaksi ke WAPU non instansi
Pertanyaan:
Apabila saya menerima transaksi dengan PT yang diberi fasilitas oleh pemerintah sebagai pemungut PPN. PT tersebut tetap meminta kami menerbitkan Faktur Pajak 030, padahal nilainya di bawah Rp10 juta. Apakah memang seperti itu ketentuannya?
Jawaban:
Tidak selalu. Jika lawan transaksi adalah Wajib Pajak Pemungut (WAPU) selain Instansi Pemerintah, dan jumlah pembayaran paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)—termasuk PPN atau PPnBM yang terutang—dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000, maka seharusnya Anda menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 01 atau 04. Dalam kondisi ini, PPN akan dipungut oleh PKP Rekanan (pihak Anda).
Batasan Rp10 juta tersebut adalah sebelum memperhitungkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 294 PMK-81 Tahun 2024.