Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP

Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT.

Simak langkah lengkapnya pada infografis berikut!

Pertama, pembuatan kode otorisasi /sertifikat elektronik pada Coretax DJP. #KawanPajak dapat login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Selanjutnya, scroll bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat, masukkan ID Penandatangan dan buat passphrase sebagai kode otorisasi. Baca dan centang pertanyaan lalu klik kirim

Kemudian, lakukan validasi atas keberhasilan atas penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP dengan langkah sebagai berikut.

Pada menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah Valid.

Selengkapnya, dapat diikuti langkah detailnya pada infografis berikut.