Kompensasi Lebih Bayar SPT Masa PPN Setelah Pembetulan

Pertanyaan:
SPT Masa PPN Februari saya mengalami pembetulan yang menyebabkan nilai lebih bayar menjadi lebih kecil. Kurang Bayar pada SPT Pembetulan sudah saya bayar. Namun, karena SPT Maret, April, dan Mei sudah dilaporkan dengan kompensasi lebih bayar dari SPT normal Februari sebelumnya, apakah SPT Masa PPN Juni nanti dapat disesuaikan pada kolom II.F untuk menyesuaikan kompensasi lebih bayar agar sesuai dengan hasil pembetulan?

Jawaban:
Tidak ada masalah apabila nilai kompensasi dari SPT Normal Februari terbawa hingga SPT Normal Juni, karena pembayaran Kurang Bayar pada SPT Pembetulan Februari sudah Anda lakukan.

Pada umumnya, pembetulan SPT di Coretax menggunakan skema delta SPT, yang mencatat selisih antara nilai Kurang Bayar (KB)/Lebih Bayar (LB) pada SPT normal dengan nilai KB/LB yang seharusnya pada SPT pembetulan.