Kompensasi PPh 21/26 Pembetulan SPT Tidak Urut

Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.

Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 memberikan hak kepada Pemotong Pajak untuk melakukan kompensasi.

Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.

Dalam konteks pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2025 yang menghasilkan lebih bayar, Pemotong Pajak tidak wajib mengompensasikannya secara otomatis ke Masa Agustus 2025.

Juli ——> Agustus ——> September

Apabila pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Agustus 2025 telah diselesaikan, maka kelebihan pembayaran dari Masa Juli 2025 diperkenankan untuk dikompensasikan langsung pada Masa Pajak September 2025, sepanjang Masa Pajak September tersebut belum dilaporkan.

Untuk memverifikasi implementasi dari kompensasi yang tidak harus berurutan ini,

referensi contoh kasus spesifik dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Contoh kasus kompensasi PPh Pasal 21/26 ke Masa Pajak Berikutnya tanpa harus berurutan tersebut terdapat pada halaman 70.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini