Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax

Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax

Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax!

Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tanggapi maksimal 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak dikonfirmasi, kelebihan bayar akan otomatis dikompensasikan dengan utang pajak atau dikembalikan ke rekening utama.

Semua langkah mudah, cukup melalui menu Kasus Saya di http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, @kring_pajak, atau Kantor Pajak terdaftar.