Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax
Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax!
Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tanggapi maksimal 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak dikonfirmasi, kelebihan bayar akan otomatis dikompensasikan dengan utang pajak atau dikembalikan ke rekening utama.
Semua langkah mudah, cukup melalui menu Kasus Saya di http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, @kring_pajak, atau Kantor Pajak terdaftar.




Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax