Konsekuensi Faktur Pajak Terbit Lebih Awal

Konsekuensi Faktur Pajak Terbit Lebih Awal
Photo by RoseBox رز باکس / Unsplash

Pertanyaan:
Apa konsekuensinya jika Faktur Pajak keluaran dibuat lebih cepat dari tanggal pengiriman barang atau pembayaran? Misalnya, tanggal faktur pajak 23 Juni 2025, sedangkan barang baru dikirim 27 Juni 2025 dan pembayaran dilakukan 1 Juli 2025.

Jawaban:
Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  • Terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau
  • Terjadi pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.