Konsekuensi Pajak Bagi Penjual Manipulasi Nilai Jual Beli Properti Tanah dan Bangungan
❓ Pertanyaan:
Sebuah transaksi jual beli properti disepakati dengan harga Rp3,5 miliar, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti tersebut adalah Rp2,3 miliar. Pembeli mengusulkan agar nilai yang dicantumkan dalam akta notaris resmi hanya sebesar Rp2 miliar, dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak bagi kedua belah pihak.
Sisa dana sebesar Rp1,5 miliar akan dibayarkan secara tunai di bawah tangan.
Bagaimana konsekuensi fiskal yang mungkin dihadapi penjual dalam situasi tersebut?
✅ Jawaban:
Dari perspektif penjual, apabila harga transaksi sebenarnya adalah Rp3,5 miliar, tetapi hanya Rp2 miliar yang dilaporkan untuk kepentingan perpajakan, penjual akan mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan selisih dana tunai sebesar Rp1,5 miliar tersebut di hadapan otoritas pajak jika terjadi pemeriksaan.
Jika manipulasi nilai transaksi ini terdeteksi, penjual berisiko dikenakan sanksi dan denda yang jauh lebih besar.
Uang tunai sebesar Rp1,5 miliar tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penghasilan yang tidak dilaporkan, dan berpotensi dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang signifikan, bahkan dapat mencapai 35%.
Padahal dengan melaporkan penghasilan penjualan tanah, maka penjualan hanya dikenakan PPh 2,5% dan bersifat final.
artinya, tidak diutak-atik lagi oleh fiskus, bisa tidur pulas sambil jalan-jalan keliling Indonesia
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: