Konsekuensi PPBJ Tidak Terbit: Kode Faktur Pajak PPN
❓ Pertanyaan:
Jika pembeli tidak bersedia menerbitkan Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ), kode faktur pajak apakah yang harus digunakan untuk transaksi tersebut?
✅ Jawaban:
Jika PPBJ tidak diterima, Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Oleh karena itu, faktur pajak dengan kode 07 tidak dapat diterbitkan.