Konsekuensi Tidak Mencantumkan Jumlah Unit/Satuan di Faktur Pajak

Apakah konsekuensi jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menambahkan keterangan jumlah unit/satuan tertentu lainnya atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pada Faktur Pajak biasa (bukan uang muka), sesuai dengan PER-11/PJ/2025 Lampiran Poin 3 huruf d.


Meskipun Faktur Pajak memiliki kolom terpisah untuk jumlah, ketentuan PER-11/PJ/2025 ini mewajibkan penambahan keterangan jumlah unit/satuan dalam kolom "Nama Barang" (atau deskripsi barang/jasa) jika jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut diketahui.

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Dibuat?

Jika PKP tidak mencantumkan keterangan jumlah unit/satuan ini pada Faktur Pajak (walaupun sudah ada kolom jumlah terpisah), ada beberapa konsekuensi yang mungkin timbul: