Konsep Perpajakan Uang dari Investor Tanpa Pengembalian
Mari kita bahas konsep perpajakan terkait penerimaan uang dari investor (PT B ke PT A) jika uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada hubungan afiliasi maupun pencatatan di akta.
Uang dari Investor: Pinjaman atau Objek PPh?
Awalnya, penting untuk memahami detail transaksi ini. Jika PT A menerima uang dari PT B dan ada rencana untuk mengembalikan uang tersebut di masa depan, bahkan dengan bunga, maka secara substansi ini adalah pinjaman.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.