Konsultan Pajak Impersonate Coretax
❓ Pertanyaan
Apakah bisa staf konsultan pajak melakukan impersonate ke Coretax Wajib Pajak yang telah memberikan kuasa?
✅ Jawaban
Ya, konsultan pajak dapat melakukan impersonate jika telah ditunjuk sebagai kuasa oleh Wajib Pajak. Mekanismenya:
- Pastikan konsultan pajak terdaftar di aplikasi SIKOP dengan NPWP 16 digit.
- Login ke akun Coretax Wajib Pajak atau akun PIC (Impersonate).
- Akses menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya → Penunjukan Kuasa.
- Cari konsultan dengan NIK terdaftar, klik Pilih, isi formulir penunjukan, lalu simpan.
- Konsultan login ke akun Coretax-nya, lalu setujui penunjukan di menu Portal Saya → Profil Saya → Permohonan Tertunda → Respond.
- Setelah disetujui, konsultan tercatat sebagai pihak terkait dan dapat impersonate ke akun Coretax Wajib Pajak.
- Akses atau role konsultan dapat dibatasi melalui menu wakil/kuasa dengan klik Tetapkan Role/Akses.
Dasar hukum: PMK-229/PMK.03/2014 tentang pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak.
Member discussion