Koreksi Fiskal & PPh 23
Biaya dikoreksi fiskal positif, tetap potong PPh 23 jika memenuhi syarat subjek & objek PPh 23. Koreksi fiskal β bebas PPh 23.
β Pertanyaan:
Apakah biaya yang telah dikoreksi fiskal positif oleh perusahaan (non-final) dan secara fiskal tidak diakui sebagai biaya, tetap wajib dipotong PPh Pasal 23?
β Jawaban:
Sepanjang penyedia jasa dan penerima jasa merupakan pihak yang wajib memotong PPh, dan objek transaksi tersebut termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang PPh, maka pihak pemotong pajak tetap wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tidak dipengaruhi oleh apakah biaya tersebut dikoreksi fiskal atau tidak dalam perhitungan pajak penghasilan badan.