Kredit Pajak Masukan Berdasarkan Masa Faktur
Faktur pajak yang diterbitkan Juni tak bisa dikreditkan di Mei meski pembayaran dilakukan sebelumnya. Kredit pajak masukan harus sesuai masa faktur.
Pertanyaan:
Jika vendor menerbitkan faktur pajak di masa Juni, tetapi pembayaran telah dilakukan di masa Mei, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di masa Mei?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus diterbitkan pada saat:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP;
c. Penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan/atau JKP;
e. Saat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Jika pembayaran telah dilakukan pada masa Mei, maka faktur pajak seharusnya diterbitkan pada masa tersebut. Apabila vendor baru menerbitkan faktur pajak di masa Juni, maka pajak masukan tersebut hanya dapat dikreditkan pada masa Juni, bukan pada masa Mei.
Hal ini sesuai dengan prinsip masa faktur menentukan masa pengkreditan, sehingga pengkreditan pajak masukan harus mengikuti masa penerbitan faktur pajak, bukan masa pembayaran.