Kredit PPh 22 Impor Belum Diperhitungkan: Solusi Pasca-SKPKB PPh Badan
ā Pertanyaan:
Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan. Namun, terdapat kredit pajak berupa PPh Pasal 22 Impor (berdasarkan Surat Setoran Pajak dan Pemberitahuan Impor Barang) yang belum diperhitungkan karena tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apakah PPh Pasal 22 tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang?
ā Jawaban:
Terdapat dua mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak terkait dengan kredit pajak yang belum diperhitungkan tersebut, yaitu melalui Permohonan Pengembalian atau Permohonan Pembetulan atas SKPKB.
- Jalur Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan. Persyaratan utamanya adalah sepanjang kredit pajak tersebut termasuk dan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.