KSWP Tak Valid? Cek Pelaporan SPT

KSWP tidak valid setelah ubah tutup buku? Itu karena wajib pajak harus lapor SPT Tahunan PPh tersendiri untuk masa transisi. Pastikan semua SPT sudah dilaporkan.

Wajib Pajak mengalami status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) tidak valid di OSS, padahal sudah mengganti periode tutup buku dari Januari-Desember ke Juli-Juni. Berikut penjelasan mengapa ini terjadi dan bagaimana solusinya.

Mengapa KSWP Tidak Valid?

Berdasarkan PER-43/PJ/2015, KSWP akan dinyatakan valid jika Wajib Pajak memenuhi dua syarat utama:

  1. Nama dan NPWP sesuai: Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP.
  2. SPT Tahunan PPh Dilaporkan: Wajib Pajak harus sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kaitannya dengan Perubahan Periode Tutup Buku

Jika Wajib Pajak belum melaporkan SPT Tahunan Badan karena adanya pengajuan perubahan periode tutup buku, ini adalah akar masalahnya.

Ketika Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, ada kewajiban tambahan yang sering terlewat:

tampilan saat pengajuan permohonan perubahan tahun buku di coretax
tampilan saat pengajuan permohonan perubahan tahun buku di coretax

Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru. Pelaporan ini dilakukan dalam SPT Tahunan PPh tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Jika sebelumnya tutup buku Desember (Jan-Des) dan kini berubah ke Juni (Juli-Juni), maka ada periode transisi (misal, Januari-Juni pada tahun perubahan). Penghasilan di periode transisi ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan tersendiri.

Solusi untuk Mengatasi KSWP Tidak Valid

  1. Pastikan Kewajiban SPT Terpenuhi:
    • Periksa apakah Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang timbul akibat perubahan periode tutup buku. Jika belum, ini bisa jadi penyebab utama KSWP tidak valid karena dianggap belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT 2 tahun terakhir secara lengkap.
    • Pastikan juga tidak ada SPT Tahunan PPh lain untuk 2 tahun pajak terakhir yang belum dilaporkan.
  2. Konfirmasi ke KPP Terdaftar:
    • Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi namun KSWP masih tidak valid, atau jika tidak yakin mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan tersendiri, segera konsultasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Mereka dapat memberikan panduan spesifik dan memastikan apakah ada kewajiban SPT yang belum terpenuhi.
  3. Ajukan Permohonan KSWP Secara Tertulis:
    • Jika KPP tidak dapat menyelesaikan masalah secara langsung di sistem, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan KSWP secara tertulis sesuai PER-43/PJ/2015.
  4. Ajukan KSWP Melalui Coretax:
    • Wajib Pajak juga bisa mencoba mengajukan permohonan KSWP melalui Coretax di alamat http://coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak > Submenu Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
    • Pilih Jenis Pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak dan Sub-Layanan LA.01-02.
    • Klik Kirim atau Simpan, lalu lanjutkan pengisian data di menu alur kasus jika tampilan sudah masuk ke kasus KSWP tersebut.
menu permohonan perubahan tahun buku di coretax
menu permohonan perubahan tahun buku di coretax

Meskipun sistem Coretax baru, prinsip dasar validasi KSWP tetap berpegang pada kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Pastikan semua kewajiban pelaporan telah tuntas, terutama yang berkaitan dengan perubahan periode tahun buku.