Kuantitas dalam Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Bikin faktur pajak uang muka sesuai PER-11/PJ/2025? 🧾 Jangan isi kuantitas unit, tapi beri keterangan nilai uang muka dan detail barang/jasa yang dibeli. Contoh: "Uang muka Rp1jt untuk komputer ABC harga Rp5jt
Tanya:
Untuk membuat faktur pajak uang muka menurut PER-11/PJ/2025, apakah kuantitas yang dimasukkan kuantitas full atau kuantitas panjar?
Jawab:
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025 pada halaman 284-285, saat membuat faktur pajak untuk uang muka, termin, atau angsuran, Anda tidak mengisi kuantitas dalam arti jumlah unit barang.
Alih-alih mengisi kuantitas, Anda memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa ini adalah pembayaran uang muka (panjar) dan nilai uang muka tersebut terkait dengan pembelian barang secara full.
Contoh Pengisian Faktur Pajak Uang Muka:
Misalnya, Anda menerima uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual total Rp5.000.000.
Maka, pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" di Faktur Pajak, Anda akan mengisi:
- "Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
Ini berarti Anda menjelaskan bahwa faktur ini adalah untuk pembayaran sebagian dari total harga, dan bukan untuk penyerahan barang dalam jumlah tertentu saat itu.
Pengisian Faktur Pajak Pelunasan:
Kemudian, pada saat membuat Faktur Pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" akan diisi dengan:
- "Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
Intinya, dalam faktur pajak uang muka, tidak ada pengisian kuantitas berupa jumlah unit barang, melainkan keterangan yang menjelaskan nilai uang muka dan referensinya ke total harga barang.