Kurs KMK untuk PPN PMSE & Pengkreditan Pajak Masukannya

Transaksi yang melibatkan Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan penerbitan invoice dalam mata uang asing, seperti Dollar (USD), mewajibkan konversi nilai transaksi ke dalam Rupiah.

Konversi ini digunakan sebagai penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta perhitungan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi tersebut. Penentuan nilai konversi tersebut harus menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kurs KMK).

Kurs KMK ini wajib diaplikasikan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

PPN yang telah dipungut oleh PMSE, yang merupakan PPN Jasa Luar Negeri, berhak untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajak.

Proses pengkreditan PPN PMSE tersebut dapat dieksekusi melalui sistem Coretax. Dokumen yang relevan diakomodir melalui menu Dokumen Lain Pajak Masukan, dengan mengikuti langkah-langkah prosedural yang berlaku dalam administrasi perpajakan.