Lapor SPT Tahunan dengan 2 Pekerjaan?
❓ Pertanyaan
Bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk penerima 2 bukti potong dari 2 pemberi kerja, yaitu bukti potong non-final (tenaga ahli) dan bukti potong A1?
✅ Jawaban
Jika Anda menerima penghasilan dari dua sumber berbeda, yaitu sebagai pegawai tetap dan sebagai tenaga ahli, Anda wajib menggabungkan seluruh penghasilan tersebut dalam satu laporan SPT Tahunan.
Berikut adalah langkah-langkah pelaporannya: