Laporan realisasi PPN DTP Rumah 2025
❓ Pertanyaan
Pada PMK Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1) huruf b dijelaskan mengenai laporan realisasi PPN. Apakah yang dimaksud adalah pelaporan PPN Masa seperti biasa atau ada formulir khusus pelaporan PPN DTP?
✅ Jawaban
Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2025:
- Pasal 8 ayat (8) menyebutkan bahwa Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun.
- Pasal 8 ayat (9) menegaskan bahwa pelaporan maupun pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari–Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai Laporan Realisasi PPN DTP, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
👉 Jadi, laporan realisasi PPN DTP tidak menggunakan formulir khusus, melainkan tetap melalui SPT Masa PPN.
Member discussion