LB karena aturan PPN Kendaraan Listrik 2025
Pertanyaan:
Mengenai PMK-12/2025 soal mobil listrik, jika saya mengajukan pengembalian SPT Lebih Bayar (SPT LB) Juni 2024 di bulan Juli 2025, apakah saya bisa menggunakan aturan itu? Atau itu hanya untuk SPT tahun 2025 saja?
Jawaban:
Berdasarkan PMK-12/2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Ini berarti, peraturan ini tidak berlaku surut. Pengajuan SPT LB untuk Masa Pajak Juni 2024 tidak dapat menggunakan dasar hukum PMK-12/2025.
Meskipun Pasal 13 ayat (5) PMK-12/2025 menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN hingga 31 Januari 2026 untuk pengembalian pendahuluan, ketentuan ini hanya berlaku jika semua syarat pada Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK-12/2025 terpenuhi. Syarat-syarat tersebut secara spesifik mengatur kriteria PPN DTP yang berlaku di tahun 2025.
Member discussion