LB SPT Unifikasi Ajukan PPYSTT
Kelebihan bayar (LB) di SPT PPh Unifikasi hasil pembetulan di Coretax tidak bisa langsung dikompensasi. Anda perlu mengajukan permohonan restitusi melalui menu "Pembayaran" > "Formulir Restitusi Pajak" di Coretax.
Kelebihan Bayar
Jika Anda melakukan pembetulan SPT PPh Unifikasi di Coretax dan hasilnya menunjukkan lebih bayar (LB), perlu diketahui bahwa LB tersebut tidak dapat langsung dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Sebagai gantinya, Anda harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Bayar
Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Formulir Restitusi Pajak.
Setelah permohonan disetujui, dana kelebihan bayar tersebut dapat masuk ke Deposit Pajak Anda, yang nantinya bisa digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak terutang berikutnya.