Lingkup PER-11/PJ/2025: Aturan Pelaporan Pajak
lingkup PER-11/PJ/2025, jenis SPT PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh 21/26, SPT PPh Unifikasi, SPT Masa PPN PKP, SPT Tahunan PPh Badan, laporan Angsuran PPh 25, isi minimal SPT
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menetapkan lingkup komprehensif dari peraturan ini. Secara garis besar, PER-11/PJ/2025 mengatur berbagai aspek terkait pelaporan pajak, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk berbagai jenis pajak, serta mekanisme penyampaian dan pengolahannya.
Jenis-jenis SPT yang Diatur
Peraturan Direktur Jenderal ini mencakup berbagai jenis SPT, antara lain:
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh):
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 (untuk pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan).
- SPT Masa PPh Unifikasi (untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh lainnya, seperti PPh Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15).
- Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Umum.
- SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (misalnya, PKP tertentu yang menggunakan norma penghitungan).
- SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan PKP (misalnya, instansi pemerintah atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN).
- Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai: Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT untuk Bea Meterai.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh):
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, termasuk dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi (baik dalam rupiah maupun dolar AS).
Pengaturan Lainnya
Selain jenis-jenis SPT di atas, PER-11/PJ/2025 juga mengatur:
- Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk kategori Wajib Pajak tertentu (bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya).
- Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT, beserta format dan sarana penyampaiannya.
- Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Isi Minimal SPT
Setiap Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, paling sedikit harus memuat informasi berikut:
- Jenis pajak yang dilaporkan.
- Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
Secara keseluruhan, PER-11/PJ/2025 menjadi panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya sesuai dengan sistem administrasi perpajakan yang berlaku.