Masa Berlaku dan Permintaan Kode Otorisasi Baru

seri PER 7 tahun 2025

Pasal 21 PER-7/PJ/2025 mengatur tentang masa berlaku Kode Otorisasi dan prosedur untuk mengajukan permintaan Kode Otorisasi yang baru.

Masa Berlaku Kode Otorisasi (Pasal 21 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Kode Otorisasi yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki masa berlaku terbatas, yaitu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Kode Otorisasi tersebut diterbitkan. Setelah masa berlaku ini berakhir, Kode Otorisasi tidak dapat lagi digunakan.

Alasan Permintaan Kode Otorisasi Baru (Pasal 21 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru kepada Direktorat Jenderal Pajak jika terjadi salah satu dari kondisi berikut:

  • Masa berlaku Kode Otorisasi yang ada akan segera berakhir atau sudah berakhir.
  • Passphrase (kata sandi) Kode Otorisasi tidak diketahui atau lupa.
  • Ada sebab lain yang mengharuskan Wajib Pajak untuk mendapatkan Kode Otorisasi baru.

Prosedur Permintaan Kode Otorisasi Baru (Pasal 21 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Proses untuk mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permintaan Kode Otorisasi yang telah disediakan oleh DJP.

Pemberian Kode Otorisasi Baru (Pasal 21 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

Setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Kode Otorisasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan Kode Otorisasi baru tersebut dengan menerbitkan surat penerbitan Kode Otorisasi.

Berakhirnya Masa Berlaku Kode Otorisasi Lama (Pasal 21 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Masa berlaku Kode Otorisasi yang lama secara otomatis dinyatakan berakhir pada saat Kode Otorisasi baru diberikan kepada Wajib Pajak. Ini memastikan bahwa hanya satu Kode Otorisasi yang aktif pada satu waktu.