Masa Pajak Faktur Pajak Pengganti
❓ Pertanyaan
Saya membuat Faktur Pajak tanggal 28 Juli. Atas permintaan lawan transaksi, Faktur tersebut saya ganti dengan Faktur Pengganti bertanggal 1 Agustus.
Mengapa masa pajaknya tetap Juli? Apakah Faktur tersebut tetap valid?

✅ Jawaban
Pada Faktur Pajak Pengganti, meskipun tanggal Faktur Pengganti adalah 1 Agustus, masa pajaknya tetap mengikuti masa pajak Faktur yang diganti (28 Juli).
Hal ini karena Faktur Pajak Pengganti hanya berfungsi mengoreksi Faktur Pajak sebelumnya, bukan menciptakan masa pajak baru.
Dengan demikian:
- Masa Pajak tetap Juli (mengacu pada Faktur awal).
- Tanggal Faktur adalah tanggal Faktur Pengganti dibuat, sehingga sah dan valid meskipun melewati tanggal Faktur awal.
Member discussion