Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPN Faktur 030
Faktur Pajak Kode 030: PPN-nya disetor pembeli sebagai Wajib Pungut. Jadi, bukti bayar PPN itu gak akan muncul di akun Coretax/buku besar si penjual. Butuh BPN? Langsung konfirmasi ke lawan transaksi
Faktur Pajak dengan kode 030 menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut disetor oleh pembeli (sebagai Wajib Pungut PPN), bukan oleh penjual. Oleh karena itu, bukti pembayaran PPN atas faktur 030 tidak akan muncul di akun Coretax atau buku besar penjual/penerbit faktur.
Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPN Faktur 030
Ketika Faktur Pajak berkode 030 diterbitkan:
- Penyetoran PPN oleh Pembeli: PPN yang terutang atas transaksi ini menjadi tanggung jawab pembeli untuk dipungut dan disetor ke kas negara. Pembeli bertindak sebagai Wajib Pungut PPN.
- Tidak Masuk Buku Besar Penjual: Karena pembayaran dilakukan oleh pembeli (Wajib Pungut), data penyetoran PPN tersebut tidak akan masuk dalam buku besar atau rekaman di akun Coretax milik penjual selaku penerbit faktur. Sistem administrasi pajak akan mencatat pembayaran tersebut atas nama Wajib Pungut (pembeli).
Konfirmasi Bukti Pembayaran PPN
Apabila penjual memerlukan bukti pembayaran PPN yang telah dipungut dan disetor oleh pembeli (Wajib Pungut) untuk keperluan proses bisnis internal, rekonsiliasi, atau audit, penjual harus melakukan konfirmasi atau meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari lawan transaksi (pembeli) tersebut. BPN adalah dokumen yang sah sebagai bukti bahwa pembayaran pajak telah dilakukan.
Dengan demikian, meskipun penjual menerbitkan Faktur Pajak 030, tanggung jawab penyetoran PPN ada pada pembeli, dan bukti pembayaran PPN tidak otomatis terlihat di sistem penjual.