Mekanisme Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri (JLN)
PPN atas jasa luar negeri disetor sendiri oleh pembeli, kecuali transaksi lewat PMSE yang ditunjuk. Batas setor: tgl 15 bulan berikutnya
PPN atas jasa luar negeri disetor sendiri oleh pembeli, kecuali transaksi lewat PMSE yang ditunjuk. Batas setor: tgl 15 bulan berikutnya