Memahami Nomor Identitas Perpajakan (NIP): Selain NPWP, Siapa yang Perlu?

Pasal 7 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagian penting dalam administrasi perpajakan dengan memperkenalkan Nomor Identitas Perpajakan (NIP). NIP ini berfungsi sebagai identitas dalam urusan pajak tertentu bagi pihak yang mungkin belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa Itu Nomor Identitas Perpajakan? (Pasal 7 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)

Selain NPWP, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) berdasarkan permohonan dari pihak yang bersangkutan atau secara otomatis (jabatan).

NIP ini bisa berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Diberikan bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia.
  • Nomor dengan format 16 digit: Dihasilkan oleh sistem administrasi DJP dan diberikan bagi orang pribadi yang bukan Penduduk Indonesia dan Badan.

Penggunaan NIK sebagai NIP (Pasal 7 ayat (3) PER-7 Tahun 2025)

NIP berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa perlu permohonan atau penerbitan secara jabatan, asalkan memenuhi ketentuan berikut:

  • Dapat divalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan Aturan NIP (Pasal 7 ayat (4) PER-7 Tahun 2025)

Ketentuan mengenai administrasi NIP bagi orang pribadi atau Badan berlaku mutatis mutandis (dengan perubahan yang diperlukan) dengan aturan NPWP bagi orang pribadi atau Badan yang merupakan Wajib Pajak. Ini berarti, aturan NIP akan mengikuti pola aturan NPWP, kecuali jika ada ketentuan khusus lain yang mengaturnya secara terpisah.

"Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan." (Pasal 7 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Pasal ini memastikan bahwa berbagai pihak yang berinteraksi dengan sistem perpajakan, meskipun tidak selalu berstatus Wajib Pajak biasa, memiliki identitas yang sah untuk keperluan administrasi pajak tertentu.