Memahami Perhitungan PPh 21 atas Uang Jasa Karyawan yang Di-Off Sementara
Dalam dinamika dunia kerja, terkadang perusahaan perlu memberlakukan kebijakan off sementara bagi karyawan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan karyawan, termasuk uang jasa yang mungkin diberikan sebelum masa off dan status karyawan ketika kembali bekerja. Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana perhitungan PPh 21 dalam skenario tersebut, mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Perlakuan PPh 21 Saat Karyawan Berhenti Sementara (Di-Off)
Ketika seorang karyawan tetap mengalami off sementara dan dianggap berhenti bekerja untuk sementara waktu, perlakuan PPh 21 menjadi spesifik:
- Bukti Potong Saat Berhenti Sementara: Pada masa terakhir karyawan bekerja sebelum di-off, perusahaan wajib membuat bukti potong Formulir 1721-A1. Perhitungan PPh 21 pada bukti potong ini didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) selama setahun atau selama masa kerja karyawan tersebut di tahun berjalan, dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ini menandakan penyelesaian kewajiban PPh 21 atas penghasilan yang diterima hingga masa off.
Perlakuan PPh 21 Saat Karyawan Kembali Bekerja
Jika karyawan tetap yang sebelumnya di-off kemudian kembali bekerja di perusahaan yang sama, status perpajakannya diperlakukan sebagai pegawai baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Implikasinya adalah:
- Bukti Potong Saat Mulai Kerja Kembali: Saat karyawan mulai bekerja kembali, perusahaan akan membuat bukti potong Formulir 1721-VIII. Bukti potong ini mencatat penghasilan dan PPh 21 yang terutang sejak karyawan kembali bekerja.
- Bukti Potong Akhir Tahun (Jika Relevan): Jika masa terakhir karyawan di-off adalah di luar bulan Desember, maka pada akhir tahun (masa Desember), perusahaan kembali membuat bukti potong Formulir 1721-A1 yang mencakup keseluruhan penghasilan dan PPh 21 yang terutang sejak karyawan kembali bekerja hingga akhir tahun.
Bagaimana dengan Uang Jasa?
Uang jasa yang diberikan kepada karyawan sebelum masa off termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
- Penghasilan yang Dipotong PPh 21: Pasal 5 PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan bagi pegawai tetap meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Uang jasa termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur.
- Penghasilan Bukan Objek PPh 21: Penting untuk memastikan bahwa uang jasa yang diberikan tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023. Contohnya adalah penggantian biaya dinas atau natura tertentu.
Penutup
Perhitungan PPh 21 atas karyawan yang di-off sementara dan kembali bekerja melibatkan pembuatan bukti potong yang berbeda pada saat berhenti sementara dan saat kembali bekerja, dengan memperlakukan karyawan yang kembali sebagai pegawai baru. Uang jasa yang diberikan sebelum masa off merupakan bagian dari penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21. Perusahaan perlu memahami dan menerapkan ketentuan PMK 168 Tahun 2023 untuk memastikan perhitungan dan pelaporan PPh 21 dilakukan dengan benar.
Member discussion