Memahami Sanksi Tidak Menyampaikan SPT dengan Benar
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 127 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.
SPT Tidak Disampaikan Sesuai Ketentuan
Ayat (1) pasal ini menegaskan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan jika SPT tersebut tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Ini berarti, jika ada formalitas atau prosedur yang tidak diikuti saat menyampaikan SPT, dianggap seolah-olah SPT tersebut tidak pernah disampaikan.
Sanksi Akibat Ketidakpatuhan
Ayat (2) dan (3) kemudian menjelaskan sanksinya:
- Ayat (2): Wajib Pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT (seperti yang dijelaskan di ayat 1) akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi ini bisa berupa denda keterlambatan atau tidak lapor.
- Ayat (3): Bahkan jika Wajib Pajak telah menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar, Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi ini dapat berupa denda atau kenaikan pajak jika ditemukan data yang tidak benar tersebut.