Membetulkan Bukti Potong PPh 21 Massal di Coretax
Salah bruto ratusan bukpot PPh 21 di Coretax? π© Bisa dibatalkan massal lalu impor ulang! Tapi, wajib konfirmasi dulu ke KPP sebelum eksekusi ya. #PPh21
Saya sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 21, tapi setelah dicek, nilai penghasilan bruto salah pada ratusan bukti potong yang sudah terbit dan dilaporkan. Bagaimana pembetulannya? Apakah harus diedit satu per satu atau ada solusi lain?
Kesalahan pada nilai penghasilan bruto di setiap bukti potong yang telah terbit dan dilaporkan memang memerlukan perhatian khusus.
Menurut Pasal 10 PER-11/PJ/2025, jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti potong PPh Pasal 21/26, Anda cukup membuat pembetulan atas bukti potong yang keliru tersebut. Ini berarti, secara prosedural, perbaikan dilakukan pada setiap bukti potong yang salah.
Namun, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan pembatalan bukti potong secara massal, kemudian mengimpor ulang data yang benar. Mengingat jumlah bukti potong yang banyak (ratusan), pembatalan massal bisa jadi solusi yang lebih efisien.

Langkah-langkah Pembatalan dan Pembetulan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan:
- Konfirmasi ke KPP: Sebelum melakukan pembatalan bukti potong secara massal, sangat disarankan untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Hal ini untuk memastikan bahwa prosedur pembatalan massal diizinkan dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
- Pembatalan Bukti Potong Massal: Jika KPP memperbolehkan, langkah-langkah pembatalan bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah diterbitkan adalah sebagai berikut:
- Masuk ke menu Bupot PPh Pasal 21 pada aplikasi Coretax.
- Pilih menu Telah Terbit.
- Centang bukti potong yang akan dibatalkan.
- Klik tombol βBatalβ di pojok kanan atas.
- Bukti potong yang berhasil dibatalkan akan berpindah ke menu Tidak Valid.
- Impor Ulang Data yang Benar: Setelah bukti potong yang keliru dibatalkan, Anda dapat mengimpor ulang bukti potong dengan data penghasilan bruto yang benar.
- Lapor SPT Pembetulan: Terakhir, setelah semua bukti potong yang benar sudah terproses, Anda perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status pembetulan. Pastikan data penghasilan bruto di SPT pembetulan sudah akurat sesuai dengan perbaikan bukti potong yang telah dilakukan.