Membuat Billing untuk STP Keterlambatan SPT Tahunan
Pertanyaan:
Saya mendapatkan STP karena keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2024. Untuk membuat e-billing-nya, saya harus pakai DJP Online atau Coretax ya?
Jawaban:
Untuk membuat kode billing atas Surat Tagihan Pajak (STP) karena keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat melakukannya melalui akun Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax Anda.
- Pilih menu "Pembayaran".
- Pilih sub-menu "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
- Pilih STP yang ingin dilunasi dan masukkan nilai pembayarannya.
- Klik "Buat Kode Billing" atau "Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak" (pilih salah satu opsi yang sesuai).
Jika STP belum muncul di Coretax, mohon tunggu dan cek secara berkala karena mungkin masih dalam proses sinkronisasi data.
Member discussion