Memilih Skema PPh untuk WP Badan Baru
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengecek apakah perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) UMKM atau memilih PPh Umum, untuk WP Badan (PT) yang baru berdiri?
Jawaban:
Untuk menentukan apakah perusahaan termasuk WP dengan peredaran bruto tertentu (sering disebut PPh Final UMKM) atau dikenai PPh berdasarkan tarif umum, perusahaan harus memeriksa apakah telah memenuhi ketentuan pada Pasal 56 hingga Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. PP ini dapat diakses melalui laman resmi pajak: https://pajak.go.id/index.php/id/peraturan/penyesuaian-pengaturan-di-bidang-pajak-penghasilan.
Jika perusahaan memenuhi ketentuan sebagai WP UMKM (memiliki peredaran bruto tertentu), namun memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pilihan tersebut.