Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dihapuskan
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dihapuskan, pada prinsipnya bisa diaktifkan kembali dalam kondisi tertentu.
Mengacu pada Pasal 47 ayat (6) PER-7 Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan basis data administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan kondisi tertentu.
Prosedur Teknis Pengaktifan Kembali
Untuk detail teknis mengenai prosedur dan persyaratan pengaktifan kembali NPWP yang telah dihapuskan, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terakhir terdaftar. Pihak KPP akan memberikan panduan spesifik sesuai dengan kondisi NPWP dan alasan penghapusan sebelumnya.