Mengaktifkan NPWP Non-Efektif & Akses Layanan Pajak
Tanya:
Saya dulu bikin NPWP di ereg.pajak.go.id. Kalau sekarang mau ke DJP Online atau coretax, bisa pakai akun itu atau harus daftar baru? Lalu, bagaimana cara aktifkan NPWP saya yang statusnya Non-Efektif (NE)?
Jawab:
Akun yang dibuat di ereg.pajak.go.id saat pendaftaran NPWP tidak bisa langsung digunakan untuk DJP Online atau coretax. Anda perlu registrasi akun DJP Online dulu dengan NPWP dan EFIN Anda. Setelah itu, akun DJP Online tersebut bisa dipakai untuk mengakses coretax.
Untuk mengaktifkan kembali NPWP Non-Efektif (NE), ada beberapa cara:
- Melalui Coretax Wajib Pajak (Disarankan):
- Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online Anda.
- Pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Wajib Pajak Nonaktif.
- Melalui Kring Pajak:
- Telepon 1500200 atau gunakan live chat di pajak.go.id.
- Secara Tertulis (Jika Elektronik Tidak Memungkinkan):
- Isi Formulir Pengaktifan Kembali (unduh di pajak.go.id) dan lampirkan dokumen pendukung.
- Sampaikan ke KPP atau KP2KP terdaftar secara langsung atau via pos/kurir.