Mengisi Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak: Panduan Lengkap
seri PER 11 tahun 2025
Bagian pengisian rincian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam Faktur Pajak merupakan hal yang sangat penting. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 memberikan panduan detail untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap.
Struktur Umum Pengisian Rincian
- Kolom "No.":
- Cukup diisi dengan nomor urut dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
- Kolom "Kode Barang/Jasa":
- Diisi dengan kode barang untuk penyerahan BKP atau kode jasa untuk penyerahan JKP. Kode ini biasanya tersedia dalam modul e-Faktur yang digunakan.
- Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak":
- Kolom ini wajib diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya, menggambarkan kondisi transaksi secara akurat.
Detail Khusus untuk Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak"
Ada beberapa kondisi spesifik yang memerlukan keterangan tambahan atau format khusus:
a. Penerimaan Uang Muka, Termin, atau Angsuran
- Jika Faktur Pajak diterbitkan untuk uang muka, termin, atau angsuran, kolom ini harus ditambahkan keterangan yang relevan.
- Contoh:
- Untuk uang muka pembelian komputer seharga Rp5.000.000,00 sebesar Rp1.000.000,00, kolom ini diisi: "Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
- Saat pelunasan komputer yang sama (sisa Rp4.000.000,00), kolom ini diisi: "Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
b. Penyerahan dengan Jumlah Unit/Satuan Tertentu
- Jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu dari BKP/JKP yang diserahkan, informasi ini harus ditambahkan.
- Contoh:
- Untuk penjualan 3 unit komputer merek ABC seharga Rp5.000.000,00 per unit, kolom ini diisi: "Komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 per unit".
c. Penyerahan Kendaraan Bermotor Baru
- Untuk penyerahan kendaraan bermotor baru yang akan diregistrasi, kolom ini wajib memuat informasi spesifik dengan format:
#merek#tipe#varian#nomor rangka
.
Contoh (pengisian dalam tabel Faktur Pajak):
No. | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
1. | OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045 | 200.000.000 |
2. | OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA124588 | 350.000.000 |
3. | OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA125124 | 350.000.000 |

d. Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan
- Untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan, kolom ini wajib diisi dengan alamat lengkap properti tersebut.
- Format Lazim: Dimulai dengan nama jalan dan diikuti nomor unit, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos. Jika ada nama kawasan/area (misalnya apartemen, kompleks perumahan), ditulis sebelum nama jalan.
- Pengecualian Penulisan Alamat:
- Jika alamat tidak memiliki nama jalan atau nomor unit, minimal cantumkan RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.
- Untuk properti baru yang belum terbentuk RT/RW atau nama jalan, minimal cantumkan nama kawasan/area, nomor unit, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.
Dengan mengikuti panduan ini, PKP dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan akurat, lengkap, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi.