Mengisi Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak: Panduan Lengkap
Bagian pengisian rincian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam Faktur Pajak merupakan hal yang sangat penting. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 memberikan panduan detail untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap.
Struktur Umum Pengisian Rincian
- Kolom "No.":
- Cukup diisi dengan nomor urut dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
- Kolom "Kode Barang/Jasa":
- Diisi dengan kode barang untuk penyerahan BKP atau kode jasa untuk penyerahan JKP. Kode ini biasanya tersedia dalam modul e-Faktur yang digunakan.
- Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak":
- Kolom ini wajib diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya, menggambarkan kondisi transaksi secara akurat.
Detail Khusus untuk Kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak"
Ada beberapa kondisi spesifik yang memerlukan keterangan tambahan atau format khusus:
a. Penerimaan Uang Muka, Termin, atau Angsuran
- Jika Faktur Pajak diterbitkan untuk uang muka, termin, atau angsuran, kolom ini harus ditambahkan keterangan yang relevan.
- Contoh:
- Untuk uang muka pembelian komputer seharga Rp5.000.000,00 sebesar Rp1.000.000,00, kolom ini diisi: "Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
- Saat pelunasan komputer yang sama (sisa Rp4.000.000,00), kolom ini diisi: "Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".
b. Penyerahan dengan Jumlah Unit/Satuan Tertentu
- Jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu dari BKP/JKP yang diserahkan, informasi ini harus ditambahkan.
- Contoh:
- Untuk penjualan 3 unit komputer merek ABC seharga Rp5.000.000,00 per unit, kolom ini diisi: "Komputer merek ABC sebanyak 3 (tiga) unit dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00 per unit".
c. Penyerahan Kendaraan Bermotor Baru
- Untuk penyerahan kendaraan bermotor baru yang akan diregistrasi, kolom ini wajib memuat informasi spesifik dengan format:
#merek#tipe#varian#nomor rangka
.
Contoh (pengisian dalam tabel Faktur Pajak):
No. | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
1. | OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045 | 200.000.000 |
2. | OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA124588 | 350.000.000 |
3. | OTR#Betha#AT#MHYABC81CBA125124 | 350.000.000 |

d. Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan
- Untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan, kolom ini wajib diisi dengan alamat lengkap properti tersebut.
- Format Lazim: Dimulai dengan nama jalan dan diikuti nomor unit, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos. Jika ada nama kawasan/area (misalnya apartemen, kompleks perumahan), ditulis sebelum nama jalan.
- Pengecualian Penulisan Alamat:
- Jika alamat tidak memiliki nama jalan atau nomor unit, minimal cantumkan RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.
- Untuk properti baru yang belum terbentuk RT/RW atau nama jalan, minimal cantumkan nama kawasan/area, nomor unit, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kode pos.
Dengan mengikuti panduan ini, PKP dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan akurat, lengkap, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi.
Member discussion