1 min read

Mengkreditkan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan sebagai PKP

Pertanyaan:
Saya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Juli. Apakah Pajak Masukan (PM) bulan Juni bisa dikreditkan? Omset Januari hingga Juni di bawah Rp4,8 Miliar.

Jawaban:
Secara umum, ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut dapat digunakan pada masa sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak Masukan tersebut dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.

DPP yang dikenakan PPN adalah seluruh penyerahan BKP pada masa dimana Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.

💡
Fasilitas ini tidak bisa digunakan jika mendaftarkan diri secara self assesment.
perlu diperhatikan juga PMK164/2023, kapan mulai untuk menjalankan kewajiban sebagai PKP.

konsultasikan terlebih dahulu dengan Fungsional Penyuluh atau AR pengawasan di KPP Terdaftar untuk menghindari koreksi