Meretur Barang dengan Faktur Pajak Masukan yang Sama (Berulang)
Mau retur barang yang sama tapi bertahap di bulan berbeda, pakai faktur pajak masukan yang sama? ✅ Bisa banget! Asal total nilai retur tidak melebihi nilai faktur pajaknya.
Tanya:
Kami ingin meretur barang yang sama dengan jumlah yang berbeda, masing-masing di bulan Juni dan Juli. Tapi dengan faktur pajak masukan yang sama. Apakah bisa?
Jawab:
Ya, Anda bisa menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama.
Anda dapat meretur barang yang sama (atau sebagian dari barang yang sama) dari satu Faktur Pajak Masukan yang sama dalam beberapa kali, asalkan total nilai yang diretur tidak melebihi nilai total pada Faktur Pajak tersebut.
Contoh
Misalnya, Anda memiliki Faktur Pajak A dengan nilai total Rp10.000.000. Anda dapat melakukan retur sebagai berikut:
- Bulan Juni: Anda menerbitkan nota retur untuk sebagian barang dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp3.000.000.
- Bulan Juli: Anda kembali menerbitkan nota retur untuk sebagian barang lainnya dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp2.000.000.
Selama total retur (Rp3.000.000 + Rp2.000.000 = Rp5.000.000) tidak melebihi nilai total Faktur Pajak A (Rp10.000.000), maka tindakan ini diperbolehkan dan sistem akan memprosesnya dengan benar. Sistem akan melacak sisa nilai yang bisa di-retur dari faktur pajak tersebut.