Natura dan Kenikmatan: Pelaporan Daftar Nominatif dan Dampaknya

Natura dan Kenikmatan: Pelaporan Daftar Nominatif dan Dampaknya
Photo by RetroSupply / Unsplash

Kewajiban Pelaporan Daftar Nominatif Natura dan/atau Kenikmatan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 66 Tahun 2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK-66/2023, pemberi imbalan/penggantian wajib melaporkan biaya penggantian/imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta data Pegawai dan/atau penerima imbalan/penggantian dalam SPT Tahunan PPh.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Ini berarti, Anda harus menginput seluruh natura atau kenikmatan dalam daftar nominatif, baik yang termasuk objek PPh maupun yang bukan objek PPh. Untuk format daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja, Anda bisa mengikuti format daftar nominatif biaya promosi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 atau menggunakan format ND-14 tahun 2024

Format Daftar Nominatif