1 min read

NIK Pegawai Tidak Ditemukan di eBupot Coretax

Pertanyaan:

Mengapa NIK pegawai tidak ditemukan saat merekam eBupot 21 di Coretax, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?

Jawaban:

NIK yang tidak ditemukan di Coretax tidak selalu berarti NIK tersebut tidak valid dengan data Dukcapil. Hal ini terjadi karena pembuatan bukti potong di Coretax hanya dapat dilakukan dengan NIK yang sudah terdaftar dalam database Coretax. NIK yang sudah ada di database Coretax mencakup kondisi berikut:

  1. NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi Orang Pribadi (OP) yang telah memiliki NPWP.
  2. NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam Family Tax Unit (FTU) Coretax Kepala Keluarga, baik hasil migrasi dari DJP Online maupun yang ditambahkan secara manual.
  3. Wajib Pajak yang sudah "Register Only", yaitu memiliki akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP.

Manfaat NIK Masuk ke Database Coretax

Selain dapat dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja, NIK yang masuk ke database Coretax memiliki manfaat signifikan:

1. Bagi yang Memiliki NPWP:

  • Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
  • Hak tersebut meliputi:
    • Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
    • Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
    • NIK dapat dikonfirmasi oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit tidak lagi digunakan.
    • Data pemotongan dapat terisi secara otomatis (prepopulated) saat pelaporan SPT Tahunan.

2. Bagi yang Tidak Wajib Memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):

  • Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
    • Penandatanganan Faktur Pajak.
    • Pembuatan Bukti Potong.
    • Pelaporan SPT jika berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
  • Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, meskipun pernah memiliki NPWP (selama statusnya Non Aktif atau Belum Aktif (SPDN)).
  • Kepala Keluarga akan mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.