NITKU Cabang PPh Unifikasi
Pertanyaan:
Untuk pembuatan bukti potong PPh unifikasi, apakah transaksi yang dilakukan di cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang, mengingat status kami adalah Wajib Pajak Madya yang kewajiban pajaknya terpusat?
Jawaban:
Dalam pembuatan bukti potong unifikasi, apabila transaksi dilakukan melalui cabang, dapat menggunakan NITKU cabang. Pemotong pajak memiliki fleksibilitas untuk menggunakan NITKU Pusat atau NITKU Cabang, disesuaikan dengan proses bisnis yang berlaku pada Wajib Pajak.
Namun, perlu diperhatikan secara khusus untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, NITKU yang digunakan harus mengikuti lokasi di mana pegawai penerima penghasilan berlokasi. Jika pegawai tersebut berlokasi di pusat, maka menggunakan NITKU Pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Member discussion