NPWP Baru: NIK Jadi Identitas Pajak Utama Anda
Bagian kesatu Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak PER 7 tahun 2025
Pasal 2 PER-7 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini menegaskan bahwa setiap individu atau badan yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Kewajiban Mendaftar NPWP (Pasal 2 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (siapa yang wajib pajak, misalnya orang pribadi atau badan) dan objektif (apa yang dikenai pajak, misalnya memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha) wajib mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (untuk orang pribadi) atau tempat kedudukan (untuk badan). KPP ini adalah tempat di mana Wajib Pajak akan mengadministrasikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak 1dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak." (Pasal 2 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)
Format NPWP: NIK dan 16 Digit (Pasal 2 ayat (3) & (4) PER-7 Tahun 2025)
NPWP kini memiliki dua format utama:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK yang telah diaktivasi akan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia.
- Nomor 16 Digit: Nomor ini dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi yang bukan Penduduk Indonesia.
- Wajib Pajak Badan.
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penting untuk diketahui, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi juga termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi (baik Penduduk maupun bukan Penduduk) untuk tujuan NPWP ini.
Ketentuan Transisi dan Perubahan Data (Pasal 2 ayat (5), (6), & (7) PER-7 Tahun 2025)
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi Penduduk dengan NIK belum padan: Jika NIK Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi Penduduk belum sesuai atau belum terintegrasi dengan data perpajakan hingga berlakunya peraturan ini, Anda akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.
- Kewajiban Perubahan Data: Untuk dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dengan NPWP 16 digit karena NIK belum padan harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP mereka.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk yang memperoleh NIK: Jika Wajib Pajak orang pribadi yang semula bukan Penduduk kemudian hari memperoleh NIK, ia harus melakukan perubahan data NPWP 16 digitnya menjadi NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan NIK sebagai identitas pajak utama bagi penduduk Indonesia.