Nomor Suket Tidak Ditemukan di Sistem ATR/BPN: Solusi
Nomor Suket PHTB tidak ditemukan di BPN? 😩 Cek lagi status di Coretax sampai "Selesai" & pastikan input NPWP 16 digit/Nomor Suket tanpa spasi di aplikasi BPN!
Latar Belakang
Pengguna mengalami kendala nomor Surat Keterangan (Suket) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) tidak ditemukan di sistem ATR/BPN, meskipun status di Coretax sudah "closed."


Penyebab dan Solusi Suket Tidak Ditemukan
Jika nomor Suket PHTB tidak ditemukan di sistem ATR/BPN, ada beberapa kemungkinan penyebab dan solusinya:
1. Dokumen Suket Belum Muncul di "Daftar Fasilitas" Coretax
- Penyebab: Wajib Pajak mungkin mengira status kasus sudah "Selesai" karena dokumen Suket sudah ter-generate. Namun, bisa jadi status kasus sebenarnya belum benar-benar selesai di sistem Coretax.
- Solusi: Pastikan dokumen Suket PHTB Anda sudah muncul dengan benar di menu "Daftar Fasilitas" pada akun Coretax Anda. Periksa status permohonan hingga tulisan di kolom "Tindakan Saat Ini" benar-benar tertulis "Selesai". Jika statusnya masih "closed" tetapi belum "Selesai" pada kolom "Tindakan Saat Ini", kemungkinan ada tahapan administratif yang belum tuntas.
2. Kesalahan Input NPWP atau Nomor Suket di Aplikasi ATR/BPN
- Penyebab: Kesalahan penulisan atau input pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Suket saat memasukkan data di aplikasi ATR/BPN.
- Solusi: Saat menginput data di aplikasi ATR/BPN, pastikan Anda:
- Menginput NPWP 16 digit dengan benar.
- Menginput Nomor Suket identik dengan cetakan dari Coretax. Jika Anda melakukan copy-paste, pastikan tidak ada "spasi" yang ikut ter-copy-paste di awal atau akhir Nomor Suket dalam field aplikasi ATR/BPN. Ini seringkali menjadi penyebab umum kesalahan "tidak ditemukan."
Setelah memastikan kedua hal di atas, cobalah kembali mencari nomor Suket di sistem ATR/BPN. Jika masalah masih berlanjut, disarankan untuk menghubungi helpdesk DJP atau langsung mendatangi KPP terdaftar untuk bantuan lebih lanjut.