Non-Efektif NPWP Direksi WNA
Pertanyaan:
Apakah seorang direksi warga negara asing (WNA) yang hanya berkunjung ke Indonesia selama 1-3 hari setiap bulannya dapat mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, dengan tujuan agar tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan penghasilannya hanya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%? Direksi tersebut menyampaikan SPT Tahunan di Singapura dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Mohon dijelaskan dasar hukum dan prosedur pengajuan Non-Efektif NPWP.
Jawaban:
Sepanjang wajib pajak tersebut memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif, penetapan status Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025.
Untuk alur atau prosedur pengajuannya, informasi lebih lanjut dapat ditemukan pada Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025.
Status Nonaktif lebih ditujukan untuk Wajib Pajak yang secara faktual tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan subjektif atau objektifnya di Indonesia, misalnya karena tidak lagi memperoleh penghasilan atau telah pindah domisili secara permanen. Adanya KITAS dan KITAP serta kunjungan rutin, meskipun singkat, perlu ditinjau lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menentukan status subjek pajak dan kelayakan penetapan Nonaktif.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan penjelasan dan penegasan status perpajakan serta prosedur yang tepat.