NPWP Jabatan

seri PER 7 tahun 2025

Memahami NPWP Jabatan: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Pernahkah Anda mendengar istilah "NPWP Jabatan"? Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahaminya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme khusus untuk memastikan setiap individu atau badan yang memenuhi syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan jika mereka belum mendaftarkan diri secara sukarela.

Mari kita selami lebih dalam apa yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 mengenai NPWP Jabatan ini.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Pasal 18 Ayat (1) PER-7/PJ/2025

Jika Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai Pasal 2, DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan. Penerbitan ini didasarkan pada penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Bersamaan dengan NPWP, Wajib Pajak akan diberikan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini penting untuk memastikan Wajib Pajak yang lalai tetap teridentifikasi dan tercatat dalam sistem perpajakan.

"Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan." (Pasal 18 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Bagaimana Proses Penelitian Administrasi Dilakukan?

Pasal 18 Ayat (2) PER-7/PJ/2025

Penelitian administrasi untuk penerbitan NPWP secara jabatan melibatkan pemeriksaan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Sumber data ini beragam, termasuk kegiatan ekstensifikasi (pencarian potensi Wajib Pajak baru) dan pengumpulan data lainnya dari berbagai pihak ketiga (misalnya, instansi pemerintah atau lembaga keuangan). Tujuannya adalah mengidentifikasi subjek pajak yang memenuhi kriteria NPWP namun belum terdaftar, serta memastikan akurasi data.

"Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data." (Pasal 18 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Tanggal Terdaftar NPWP Jabatan

Pasal 18 Ayat (3) PER-7/PJ/2025

Tanggal terdaftar pada Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan akan sesuai dengan tanggal resmi penerbitan dokumen oleh DJP. Ini berarti, kewajiban perpajakan formal Wajib Pajak yang NPWP-nya diterbitkan secara jabatan akan dimulai sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai kapan status dan kewajiban perpajakan formal Wajib Pajak berlaku.

"Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar." (Pasal 18 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Kesimpulan

Penerbitan NPWP secara jabatan adalah upaya DJP untuk memastikan kepatuhan pajak dan memperluas basis data Wajib Pajak. Bagi Anda yang memenuhi kriteria Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP, sebaiknya segera mendaftarkan diri secara sukarela untuk menghindari penerbitan NPWP secara jabatan dan memastikan kepatuhan perpajakan. Memahami aturan ini akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.