NPWP Suami Istri Beda Perusahaan

❓ Pertanyaan

Apabila NPWP istri sudah dinonaktifkan, apakah pelaporan masa pajaknya menggunakan NIK suami, meskipun beda perusahaan?


✅ Jawaban

Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Jika istri memiliki NPWP aktif karena memilih MT (Menjalankan Terpisah), PH (Pisah Harta), atau HB (Hidup Berpisah) → SPT tetap dilaporkan terpisah. Untuk MT/PH, ada formulir tambahan penghitungan PPh di SPT tahunan.
  2. Jika istri memilih digabung dengan suami → sesuai PMK-81 Tahun 2024, NPWP istri dapat dinonaktifkan, dan seluruh kewajiban pelaporan dilakukan dengan NIK/NPWP suami, meskipun sumber penghasilan dari perusahaan berbeda.