NPWP untuk yang Belum Berusia 18 Tahun
Belum 18 tapi sudah kerja & diminta NPWP? 🤔 Tenang! Pakai NIK Kepala Keluarga saja. Kewajiban pajak anak di bawah umur digabung dengan KK. Pastikan data keluarga di Coretax lengkap ya
Solusi NPWP Bagi Wajib Pajak di Bawah Umur
Seseorang yang belum genap 18 tahun dan telah bekerja serta diminta NPWP oleh tempat kerja, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga untuk keperluan pemotongan PPh oleh pemberi kerja.
Ini karena, untuk anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan Kepala Keluarga.
Persyaratan dan Mekanisme
Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dapat dilakukan jika anak yang belum dewasa tersebut telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, yang berarti tercantum pada Data Unit Keluarga di akun Coretax Kepala Keluarga.
Dengan demikian, tidak perlu membuat NPWP terpisah atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan NPWP atas nama pribadi jika belum memenuhi syarat usia. Cukup pastikan bahwa data keluarga di Coretax sudah lengkap dan menggunakan NIK Kepala Keluarga saat diperlukan oleh pemberi kerja.